Kegiatan PKBM

Berdasarkan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 pasal 1 butir 10 yang menyatakan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat yang sering disingkat sebagai PKBM sebagai salah satu satuan pendidikan nonformal. Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat atau lebih disingkat dengan PKBM adalah suatu wadah berbagai kegiatan pembelajaran masyarakat diarahkan pada pemberdayaan potensi untuk menggerakkan pembangunan di bidang sosial, ekonomi, dan budaya. Program-program yang diselenggarakan di PKBM dapat sangat beragam dan dapat juga tak terbatas, namun harus sesuai dengan kondisi, potensi dan kebutuhan masyarakat di mana PKBM itu berada atau dikatakan yang relevan, serta program-program itu harus bermakna dan bermanfaat. Program-program tersebut antara lain Pendidikan Kesetaraan (A,B dan C), Pendidikan Keaksaraan, Pendidikan Kewarganegaraan, Kerumahtanggaan, dan lain-lainnya.

Bagikan :

Artikel Lainnya

Dapat Dukungan dari LEUI MUI, Pe...
Para peserta didik di PKBM Tunas Madani kini dapat merasakan m...
Kegiatan PKBM
Berdasarkan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 pasal 1 butir 10...
Rapat Dwi Mingguan Tim PKBM
Rapat Dwi Mingguan PKBM yang dilakukan pada hari Sabtu, 13 Jan...
Pelatihan Komputer
Untuk membekali Warga Belajar dengan kemampuan komputer, PKBM ...

Download App Sekolah

Nikmati Cara Mudah dan Menyenangkan Ketika Membaca Buku, Update Informasi Sekolah Hanya Dalam Genggaman

Hubungi kami di : 021 5523443

Kirim email ke kamiadmin@tunasmadani.sch.id

Download App Sekolah

Nikmati Cara Mudah dan Menyenangkan Ketika Membaca Buku, Update Informasi Sekolah Hanya Dalam Genggaman