Dapat Dukungan dari LEUI MUI, Peserta Didik PKBM Tunas Madani Kini Mendapatkan Seragam

Para peserta didik di PKBM Tunas Madani kini dapat merasakan menggunakan seragam yang digunakan saat kegiatan belajar mengajar berlangsung. Seragam ini adalah hasil dari dukungan Lembaga Ekonomi Umat (LEU) Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang meberikan sebanyak 80 seragam dan celana untuk para peserta didik di PKBM Tunas Madani.

Direktur Pelaksana LEU MUI, Andi YH Djuwaely, menyampaikan bahwa dengan adanya bantuan ini diharapkan dapat memotivasi para peserta didik di PKBM Tunas Madani agar lebih giat lagi belajarnya dan bisa membawa ijazah ketika pulang nanti.

Selain itu, Kepala Sekolah PKBM Tunas Madani, Satria Adinata menyampaikan bahwa Pemberian Bantuan Seragam ini akan menjadi cikal bakal kerjasama antara PKBM Tunas Madani dan LEU MUI untuk sebuah program yang lebih besar lagi mendatang, disampaikan juga bahwa kini PKBM Tunas Madani dan LEU MUI sedang menyiapkan draft Perjanjian Kerjasama (PKS) untuk program-program pembinaan di PKBM Tunas Madani.


Balia, salah satu peserta didik PKBM menyampaikan sangat antusias mengikuti pelajaran di kelas setelah mendapatkan seragam. “Sekarang jadi ada kembanggaan sendiri untuk kami karena ada pembeda antara kami dengan yang lain, kami sudah punya seragam dan bagus”, ungkap peserta didik kesetaraan paket C ini.

(Salah satu peserta PKBM sedang menerima seragam sekolah, Dok. PKBM Tunas Madani)

Pendidikan adalah ujung tombak bagi pembagunan sebuah bangsa karena Pendidikan pada dasarnya memiliki peranan yang fundamental dan strategis untuk mempersiapkan generasi penerus suatu bangsa. Oleh karena itu setiap negara yang ingin memajukan negaranya pasti memprioritas yang tinggi terhadap pendidikan bagi warga negaranya, termasuk Indonesia.

Lebih dari pada itu, berdasarkan Undang-Undang Dasar tahun 1945 (UUD 1945), Pendidikan menjadi hak setiap warga negara dan setiap warga negara wajib mengikuti Pendidikan tersebut.  Seperti yang tertuang pada Pasal 31 ayat 1 dan 2 yang berbunyi: (1) Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan. (2) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.

Oleh karena itu, sudah menjadi keharusan berbagai pemangku kepentingan untuk melakukan pemerataan pendidikan nasional. Pendidikan yang dimaksud bukan hanya Pendidikan yang dijadikan sebagai formalitas namun juga menjadikan Pendidikan yang bermutu untuk setiap warga negara. Dengan demikian, Negara dan berbagai pihak serta pemangku kepentingan perlu berkolaborasi untuk memberik kesempatan Pendidikan yang merata sehingga mendorong Pendidikan yang inklusif kepada setiap warga negara.  

Bagikan :

Artikel Lainnya

Dapat Dukungan dari LEUI MUI, Pe...
Para peserta didik di PKBM Tunas Madani kini dapat merasakan m...
Kegiatan PKBM
Berdasarkan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 pasal 1 butir 10...
Rapat Dwi Mingguan Tim PKBM
Rapat Dwi Mingguan PKBM yang dilakukan pada hari Sabtu, 13 Jan...
Pelatihan Komputer
Untuk membekali Warga Belajar dengan kemampuan komputer, PKBM ...

Download App Sekolah

Nikmati Cara Mudah dan Menyenangkan Ketika Membaca Buku, Update Informasi Sekolah Hanya Dalam Genggaman

Hubungi kami di : 021 5523443

Kirim email ke kamiadmin@tunasmadani.sch.id

Download App Sekolah

Nikmati Cara Mudah dan Menyenangkan Ketika Membaca Buku, Update Informasi Sekolah Hanya Dalam Genggaman