Satria Adinata, S.Ag
Assalamualaikum Warohmatullahi Wabarokatuh,
Pendidikan adalah ujung tombak bagi pembagunan sebuah bangsa karena Pendidikan pada dasarnya memiliki peranan yang fundamental dan strategis untuk mempersiapkan generasi penerus suatu bangsa. Oleh karena itu setiap negara yang ingin memajukan negaranya pasti memprioritas yang tinggi terhadap pendidikan bagi warga negaranya, termasuk Indonesia.
Lebih dari pada itu, berdasarkan Undang-Undang Dasar tahun 1945 (UUD 1945), Pendidikan menjadi hak setiap warga negara dan setiap warga negara wajib mengikuti Pendidikan tersebut. Seperti yang tertuang pada Pasal 31 ayat 1 dan 2 yang berbunyi: (1) Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan. (2) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
Oleh karena itu, sudah menjadi keharusan berbagai pemangku kepentingan untuk melakukan pemerataan pendidikan nasional. Pendidikan yang dimaksud bukan hanya Pendidikan yang dijadikan sebagai formalitas namun juga menjadikan Pendidikan yang bermutu untuk setiap warga negara. Dengan demikian, Negara dan berbagai pihak serta pemangku kepentingan perlu berkolaborasi untuk memberik kesempatan Pendidikan yang merata sehingga mendorong Pendidikan yang inklusif kepada setiap warga negara.
Berdasarkan pemahaman tersebut, maka warga negara yang karena sesuatu hal terpaksa tidak bisa mengikuti Pendidikan di jalur sekolah (jalur Pendidikan formal) harus mendapatkan kesempatan yang sama dalam mendapatkan Pendidikan yang setara melalui jalur luar sekolah atau jalur Pendidikan non formal. Dan untuk memastikan setiap hak warga negara tersebut tersampaikan, maka berbagai pemangku kepentingan dan pemerintah serta korporasi perlu berkolaborasi untuk mencapai tujuan yang diamanatkan oleh UUD 1945.
Sehingga pemerataan Pendidikan melalui kesempatan Pendidikan non formal bukan hanya menjadi tanggung jawab Kementerian Pendidikan namun juga berbagai Kementerian/Lembaga/Instansi lainnya, seperti contohnya Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang menangani dan membina Warga Binaan Pemasyaraktan. Selain itu peran dari pihak lainnya seperti pihak koorporasi ataupun yang lainnya juga dapat berperan dalam menyukseskan Pendidikan non formal tersebut sehingga memberikan kesempatan warga negara yang tidak bisa mengikuti Pendidikan jalur sekolah.
Pesatnya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi telah berdampak pada cepatnya perubahan di semua bidang kehidupan. Sementara itu apa yang dipelajari selama di sekolah sering tidak bisa mengimbangi cepatnya perubahan yang terjadi di kehidupan nyata. Konsekuensinya, setiap orang harus senantiasa
belajar untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan/keahlian, dan/atau kompetensinya kalau tidak mau ketinggalan jaman. Kesempatan belajar tersebut bisa melalui jalur pendidikan formal, nonformal, maupun informal.
Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) merupakan salah satu sarana pendidikan yang perannya sangat penting dalam dunia pendidikan. Hal ini disebabkan bukan saja karena pendidikan dianggap menjadi kebutuhan bagi masyarakat, lebih dari itu pendidikan merupakan faktor strategis yang sangat baik guna membekali manusia dari masa ke masa. Dengan dasar- dasar pendidikan yang pada akhirnya akan sangat berguna kelak ketika menginjak jenjang pendidikan yang lebih lanjut.
Peningkatan kualitas sumberdaya manusia dapat membawa bangsa ini menuju bangsa makmur sesuai tujuan pembangunan nasional. Sejarah dan fakta mencatat bahwa bangsa- bangsa tergolong makmur sejalan dengan tingginya tingkat pendidikan rakyatnya.
Pendidikan seseorang sangat ditentukan pada permulaan ia menerima pelajaran. Jika pendidikan yang ia terima mempunyai konsep yang baik, makan kedepannya ia diharapkan menjadi individu dengan selalu mengedepankan tradisi yang baik pula.
Sejalan dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bahwa pendidikan dalam masyarakat sangat dikedepankan, malahan mendapatkan perhatian serius dari berbagai kalangan. Sumbangsih masyarakat begitu hebat dalam mencerdaskan kehidupan masyarakat, sehingga banyak bermunculan pendidikan pendikan formal maupun non firmal di masyarakat. Program Kegiatan Belajar Masyarakat dewasa ini sangat membantu masyarakat, baik berupa pelaksanaan; Paket B dan Paket C yang setara dengan sekolah SMP, SMA, kursus – kursus, dan macam lainnya. Semua ini merupakan hal yang menggembirakan dan perlu mendapat respon dari pemerintah pusat maupun daerah.
Guna ikut mewujudkan peningkatan sumber daya manusia Indonesia, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan sejalan dengan pemikiran di atas, maka Lembaga Pemasyarakatan Pemuda Kelas IIA Tangerang berusaha untuk berpartisipasi dengan menyelenggarakan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) bagi Warga Binaan Pemasyarakatan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pemuda Tangerang dalam upaya melakukan pembinaan, kepribadian, dan kemandirian bagi warga binaan, telah membentuk Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat yang diberi nama PKBM Tunas Madani berdasarkan surat keputusan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pemuda Tangerang Nomor: W29.Ed.PK.05.09-4178 Tahun 2011. Sebagai langkah lebih lanjut dan upaya untuk meningkatkan kegiatan di PKBM Tunas Madani, agar dapat berjalan secara berkesinambungan, perlu kiranya izin operasional PKBM Tunas Madani tersebut terdaftar di Badan Penanaman Modal Dan Perijinan Terpadu Kota Tangerang.
Setelah 12 tahun berjalan, maka dirasa perlu bagi PKBM Tunas Madani untuk memperbaharui PKBM agar bisa lebih maju lagi sehingga berbagai aktivitas belajar dan mengajar yang ada dalam Lembaga Pendidikan ini dapat berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku dan para Warga Binaan Pemasyarakatan di Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang dalam menjalankan program binaan sekaligun mendapatkan hak Pendidikan melalui program dari PKBM.

Profil Sekolah
Sekolah | : | PKBM Tunas Madani |
---|---|---|
Alamat | : | RT.001/RW.012, Buaran Indah, Tangerang, Tangerang City, Banten 15119 |
NPSN | : | 123456789 |
Akreditasi | : | A |
No SK Akreditasi | : | 410/JAPROWEB/1993 |
Status | : | Swasta |
Jenjang Pendidikan | : | SMP |
SK Pendirian | : | 32.78/JAPROWEB/041/2022 |
Tanggal SK Pendirian | : | 2016-03-22 |
SK Ijin Operasional | : | 32.78/JAPROWEB/041/2022 |
Tgl SK Ijin Operasional | : | 2016-03-22 |